Jumat, 22 Juni 2012

Analisa hukum keberadaan kuasa mutlak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah (studi kasus putusan pengadilan negeri Cibinong nomor 261/Pdt.G/2005/PN.CBN)


Analisa hukum keberadaan kuasa mutlak dalam akta perjanjian
pengikatan jual beli hak atas tanah (studi kasus putusan pengadilan
negeri Cibinong nomor 261/Pdt.G/2005/PN.CBN)
------------------------------------------------------------------------------------------
Abstrak
Perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah lazim digunakan sebagai perjanjian pendahuluan sebelum
dilaksanakannya jual beli dihadapan PPAT untuk dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Dalam
realisasinya perjanjian pendahuluan ini banyak diikuti dengan pemberian kuasa penuh, luas dan mutlak,
yang menyebabkan obyek jual beli tidak hanya berpindah pengusaannya, tetapi juga dapat berpindah
kepemilikannya. Skripsi ini membahas keberadaan kuasa
mutlak dalam perjanjian pengikatan jual beli, diambil contoh berupa Putusan Pengadilan Negeri Cibinong
Nomor 261/Pdt.G/2005/Pn.Cbn. Adapun pokok permasalahan adalah apa yang menjadi latar belakang para
pihak membuat perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah serta kuasa menjual, apakah perjanjian
pengikatan jual beli yang dibuat oleh para pihak sudah memenuhi syarat-syarat perjanjian, apakah klausul
pemberian kuasa mutlak dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah tidak bertentangan dalam
peraturan perundangundangan berlaku. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang memiliki makna pencarian sebuah jawaban tentang suatu masalah. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan melakukan kegiatan penelitian kepustakaan dan mempelajari data
sekunder. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1982, keberadaan kuasa mutlak telah dilarang, karena merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum
yang dibuat tanpa adanya kebebasan bertindak dan kesepakatan para pihak serta dapat dipastikan
mengandung itikad tidak baik. Menurut hukum, peralihan hak atas tanah yang salah satunya melalui jual beli
adalah merupakan obyek pajak yang mana terdapat pajak BPHTB yang harus dibayar oleh pembeli
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
serta PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang harus dibayarkan oleh penjual berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan. Menyiasati hal ini maka dibuat Akta Kuasa Menjual,
maksudnya dengan menggunakan Akta Kuasa Menjual ini maka pembeli yang disebutkan dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli nantinya dapat menjual kembali berdasarkan surat kuasa tersebut dan dapat
menghindari dari pembayaran pajak.

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus