Jumat, 22 Juni 2012

Istilah dalam pertanahan


KATA PENGANTAR
Program Undang-undang Pertanahan, yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Pertanahan, Universitas Nasional Timor Lorosa’e dan tim teknis dari ARD, Inc, berusaha untuk mempermudah penelitian ilmiah tentang isu-isu tanah yang akan diberikan kepada Departemen Kehakiman dan Pemerintah untuk dipakai sebagai dasar bagi opsi kebijakan dan perancangan undang-undang pertanahan di masa depan.
Dengan demikian, perlu untuk mendukung semua peserta yang berpartisipasi dalam proyek, supaya menggunakan istilah-istilah teknis dan hukum ini. Oleh karena itu, kami diminta untuk mengembangkan sebuah dokumen kerja yang disebut Glosari Pertanahan. Dokumen ini berusaha untuk menjelaskan konsep-konsep terminologi teknik dan hukum tanah dalam bahasa Tetun dan persamaannya dalam bahasa Portugis, Ingris dan Indonesia.
Glosari ini telah dikembangkan sebagai bagian dari tugas pengembangan kapasitas. Oleh karena itu, akan diperbaiki dan diperluas pada masa yang akan datang. Kami menyambut baik saran, komentar dan perbaikan-perbaikan dari anda.
Ketika menerjemahkan istilah-istilah ini kedalam bahasa Tetun, ada beberapa isu yang muncul di Timor Leste. Dan ada beberapa bentuk bahasa Tetun. Langkah yang diambil dalam pengembangan glosari ini adalah memilih Tetun Praça, karena dipertimbangkan sebagai bahasa yang dipakai secara luas di Timor Leste. Jeffry Hull: “Bentuk yang lebih dikenal adalah Tetun-Praça atau Tetun Dili, yang merupakan bahasa ibu bagi 110,000 orang di kota Dili, dan merupakan bahasa sehari-hari bagi penduduk asli Negara ini, yang mana hingga saat ini berjumlah 750,000 jiwa. Bagi banyak orang Timor dan Liturgi gereja Katolik, Tetun-Praça sebagai bahasa kedua, dan dengan demikian akan tetap memperluas sumbernya”.
Catatan: Definisi yang ada dalam dokumen kerja ini dikutip dari berbagai sumber. Kamus bahasa Ingris, Portugis, Indonesia dan Tetun sebagaimana didalam daftar pustaka, memeberikan definisi dalam sebagian aspek. Di sisi lain, tim penerjemah ARD menerjemahkan definisi-definisi ini ke dalam bahasa lain. Akhirnya, tim ini juga mengembangkan definisinya tersendiri sebagaimana ditunjukkan.
E-mail address: landlawprogram.com
KELOMPOK:
Kordenator: Dr. Edwin Urresta
Sandra Cicenia
Asisten Hukum: Julio Agostinho
Tim Penerjemah: António Sequeira
Domingos da Costa
Fernando da Conceição
Francisco Ribeiro
A
Adat <costume lisan="" custom=""> Suatu kelakuan yang oleh karena pemakaiannya yang sudah biasa dan tak berubah sejak dahulu kala dan memiliki kekuatan hukum yang dipatuhi oleh penganutnya.</costume>
Alokasi <afecta afetasaun="" allocation=""> Tindakan penyerahan aset pemerintah kepada badan hukum resmi harus didahului dengan suatu permohonan resmi dari badan hukum yang berminat. (Dekrit Undang-undang 19/2004).</afecta>
Alternatif Resolusi Sengketa <resolu alternativo="" da="" disputa="" resolusaun="" alternativu="" ba="" resolu="" alternative="" dispute="" resolution=""> Prosedur menyelesaikan sengketa secara sukarela dengan cara selain proses pengadilan. Metode yang dipakai termasuk mediasi, konsiliasi dan arbitrasi serta persetujuan.</resolu>
Arbiter Seseoran yang netral dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan beberapa pihak, khususnya dengan memakai arbitrasi formal.
Arbitrasi <arbitragem arbitrajen="" arbitration=""> Suatu proses penyelesaian sengketa tanpa melalui proses peradilan, tetapi menyerahkan sengketa kepada seorang (arbiter) yang dipilih secara bersama-sama oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk mengambil keputusan secara tertulis yang bersifat tetap dan mengikat.</arbitragem>
Aset <bens rikusoinn="" asset=""> Hal atau sesuatu yang dimiliki dan bernilai (harta benda, perlengkapan, uang, hak cipta, pengetahuan, dll).</bens>
B
Banding Administratif <recurso administrativo="" rekurso="" administrativa="" administrative="" appeal=""> Proses untuk mendapat tinjauan ulang atas suatu keputusan administratif di tingkat yang lebih tinggi dalam lingkup suatu departemen.</recurso>
Barter <permuta barte="" barter=""> Adalah persetujuan oleh dua pihak untuk saling menukar harta benda. Hal ini bisa berupa pembayaran harga yang berbeda jika semua pihak menyetujuinya.</permuta>
Batas <baliza baliza="" boundary=""> Pemisah yang terbentuk secara alamiah maupun buatan yang menunjukkan pinggir atau ujungnya suatu bidang tanah atau wilayah. Pemisah buatan adalah tanda – tanda yang ditetapkan sebagai penunjuk batas tanah milik atau area. Misalnya: Pagar, tonggak, jalan, pilar dan lainnya yang dibuat manusia).</baliza>
Batas waktu <prazo prazu="" time="" limit=""> Jangka waktu atau kewajiban daripada waktu yang diperlukan dalam tempu suatu periode yang sebelumnya ditetapkan bahwa selama itu sesuatu harus dilakukan atau diselesaikan.</prazo>
Biaya Sewa <renda aluga="" folin="" rent=""> Jumlah uang yang dibayarkan secar teratur atas penggunaan tanah atau bangunan.</renda>
Bukti <evid evid="" evidence=""> Sesuatu yang pantas untuk membuktikan bahwa sesuatu adalah benar.</evid>
Bumi dan Bangunan <edificio edif="" premises=""> Bangunan dan tanah, biasanya dengan pekarangan serta gedung tambahan yang ditempati oleh seseorang.</edificio>
D
Dekrit Undang-undang <decreto lei="" dekretu="" decree="" law=""> Peraturan administratif yang memiliki kekuatan hukum, disahkan oleh penguasa pemerintah.</decreto>
Desa <suco suku="" village=""> Sekelompok rumah di luar kota yang menjadi suatu kesatuan; kampung; dusun.</suco>
Domisili <domic hela="" fatin="" domicile=""> Tempat tinggal seseorang yang tetap dan permanen; Suatu tempat dimana walaupun tinggalkan sementara waktu, dia berniat untuk kembali. Secara hukum, seseorang memiliki banyak tempat tinggal tetapi hanya satu domisili.</domic>
E
Easment <servid servidaun="" easment=""> suatu keinginan terhadap tanah orang lain, yang ada dalam hak untuk menggunakan atau mengontrol tanah atau area di atas atau dibawahnya untuk tujuan-tujuan tertentu.</servid>
Extrajudisial <estrajudisial estrajudisi="" estrajudicial=""> Tidak termasuk bagian dari pengadilan atau bukan wewenang pengadilan.</estrajudisial>
G
Gadai <hipoteca peinor="" mortgage=""> Menjaminkan property. Gadai berlaku untuk beberapa tahun tentu untuk menjamin pembayaran kembali dengan bunga atas sejumlah kredit oleh pemilik properti.</hipoteca>
Ganti Rugi <compensa kompensasaun="" compensation=""> Suatu pembayaran yang dilakukan atau kompensasi atau pembayaran kembali yang diterima menurut hak ganti kerugian (indemnity rights). Gedung <constru edifisiu="" building=""> Suatu struktur/bentuk yang memiliki atap dan dinding.</constru></compensa>
H
Hak Sebelum <direitos pre-existentes="" direitu="" uluk="" nanis="" pre-existent="" rights=""> Adalah hak-hak yang dimiliki warga Negara asing di Timor-Leste sebelum tanggal 20 Mei 2002.</direitos>
Hakim <juiz juis="" judge=""> Pejabat Negara yang bertugas mendengar dan memutuskan perkara hukum, memimpin pemeriksaan di pengadilan, dan umumnya memonitor seluk beluk (conduct) perkara yang masuk ke Pengadilan atau ke badan administrative dan mengusulkan untuk diadakan suatu penyelesaian atau keputusan akhir.</juiz>
Hak Milik Mutlak <propriedade perfeita="" propriedade="" freehold=""> Kepemilikan penuh dan absolut yang dimiliki oleh seseorang atas suatu harta benda (tanah dan bangunan). Hak Nyata <direito real="" direitu="" rights=""> Hak yang lebih berkaitan dengan suatu benda daripada orang. Hak-hak nyata meliputi kepemilikan, pemakaian, penempatan, bangunan kerja paksa, cagar, dan gadai nyata.</direito></propriedade>
Harta Benda Bergerak <propriedades m="" propriedade="" movable="" property=""> Harta benda yang tidak terpaku ditempat atau yang bukan menjadi bagian yang tetap dari harta benda tidak bergerak.</propriedades>
Harta Benda Milik Asing <propriedade de="" estrangeiro="" propriedade="" estranjeiru="" alien="" property=""> Harta yang dimiliki oleh orang asing atau orang yang bukan warga negara dimana</propriedade>
harta itu terletak/berada.
Harta Benda Milik Pribadi <bens imoveis="" de="" dom="" privado="" rikusoin="" dominio="" privadu="" real="" estate="" of="" private="" domain=""> Adalah harta benda pedesaan dan perkotaan yang dapat dijadikan obyek bisnis yang sah, artinya dapat disewakan, dijual atau ditransfer dengan jalan apa saja, di mana pemiliknya bisa negara, atau pribadi yang berwarga negara nasional baik perorangan maupun yang berbentuk badan hukum.</bens>
Harta Benda Terlantar <bens abandonados="" abandonadu="" abandoned="" property=""> Harta benda yang dilepaskan, ditinggalkan atau tak dituntut oleh pemiliknya. (Lihat Dekrit undang-undang 19/2004 Pasal 20 dan undang-undang no 01/2003, Pasal 15).</bens>
Harta Benda Tetap <bens im="" propriedade="" real="" estate=""> Tanah beserta benda-benda yang melekat diatasnya, termasuk bangunan dan tumbuhan-tumbuhan.</bens>
Hukum Agraria <lei agr="" lei="" agrarian="" law=""> Hukum atau Undang-undang yang berhubungan dengan tanah, status kepemilikan atau pembagian tanah harta benda umumnya.</lei>
Hukuman <penalidade penalti="" penalty=""> Suatu jumlah yang ditetapkan dalam kontrak untuk dibayarkan melebihi atau sebagai pembayaran atas kerusakan karena pelanggaran atau, yang disetujui sebagai harga kelalaian menjalankan kewajiban.</penalidade>
I
Identitas <identidade identidade="" identity=""> semua karakter atau ciri yang melekat pada seseorang, tempat atau barang.</identidade>
J
Jual <venda fa="" sale=""> mentransfer property dengan suatu harga. Kontrak mengenai pentransferan yang berlaku.</venda>
K
Kabupaten <distrito distritu="" district=""> Pada umumnya, adalah suatu pembagaian geografik oleh pemeritah untuk memudahkan Administrasi.</distrito>
Kadaster <cadastro kadastru="" cadastre=""> Sebuah daftar resmi tentang tanah, yang biasanya menyatakan tentang pembatasan, kepemilikan, dan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.</cadastro>
Keamanan Yuridis <seguran juridica="" seguransa="" juridika="" juridical="" security=""> Situasi suatu kelompok sosial dan anggota-anggotanya yang terlindung dari bahaya atau gangguan legal.</seguran>
Kewajiban <obriga obrigasaun="" obligation=""> Permintaan yang sah ditujukan kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakan, atau tindakan yang mana orang diharuskan untuk melakukannya.</obriga>
Kewarganegaraan <cidadania sidadania="" citizenship=""> Status sebagai anggota suatu Negara.</cidadania>
Konsensus <consenso konsensu="" consensus=""> Suatu opini umum yang diadopsi oleh semua orang dalam suatu kelompok setelah didiskusikan dan dinegosiasikan.</consenso>
Konsesi <concess konsesaun="" concession=""> Hak yang diberikan dari pemerintah untuk menggunakan tanah atau kekayaan lain milik Negara, seperti menebang hutan, membuka tambang dsb, untuk tujuan tertentu. Konsesi tidak memberikan hak kepemilikan.</concess>
Konsiliasi <consilia konsiliasaun="" consiliation=""> Suatu metode dari alternatif resolusi sengketa tanah atau properti yakni para pihak membawa sengketa mereka ke pihak ketiga yang netral, yang membantu menenangkan keadaan, mengembangkan komunikasi dan mencari solusi yang memungkinkan. Konsiliasi adalah sama dengan mediasi, tetapi itu kurang formal.</consilia>
Konstitusi <constitui suprema="" konstituisaun="" constitution=""> Hukum dasar suatu bangsa atau negara yang memberikan kerangka bagi keabsahan Undang-undang lain yang ditetapkan; Sistim daripada prinsip-prinsip fundamental tersebut adalah menurut bangsa atau negara yang bersangkutan.</constitui>
Kontrak <contrato kontratu="" contract=""> Suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih, di mana satu di antara mereka berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai pengganti sesuatu yang telah dilakukan atau dijanjikan oleh yang lain.</contrato>
L
Legitimasi <legitimo legitimasaun="" legitimate=""> Sah menurut hukum; menurut aturan-aturan adat atau prosedur adat yang ditetapkan.</legitimo>
Lembaga Kemanusiaan <institui humanitarias="" instituisaun="" humanit="" humanitarian="" institution=""> Badan yang didirikan untuk keperluan orang banyak.</institui>
M
Maklumat <notifica notifikasaun="" notification=""> Informasi resmi untuk disampaikan kepada seseorang akan suatu peristiwa administrasi hukum atau mengumumkan suatu tindakan atau fakta.</notifica>
Masa Penyewaan <aforamentu aforamentu="" tenure=""> Kondisi daripada suatu bangunan yang tanah dikuasai.</aforamentu>
Melantarkan <abandonar abandona="" abandoned=""> melepaskan hak, tuntutan atau keinginan tanpa memindahkan secara espesifik kepada siapapun.</abandonar>
Mediasi <media mediasaun="" mediation=""> suatu proses di mana seorang dari luar yang netral membantu para pihak di dalam suatu sengketa untuk mencapai penyelesaian yang sukarela, namun pesetujuan dibentuk oleh mereka yang bersengketa.</media>
Mediator <mediador mediador="" mediator=""> Sukarelawan pihak ketiga yang netral, yang terlatih untuk menengahi. Mediator ini membantu para pihak untuk mencapai konsensus dengan mempermudah komunikasi mereka, tetapi mereka sendiri yang membuat kesepakatan.</mediador>
Mengatur <regularizar regularija="" regularize=""> Mengubah suatu situasi yang tak teratur, sementara menjadi sah atau resmi menurut hukum.</regularizar>
N
Naik Banding <recurso judicial="" rekursu="" judisial="" appeal=""> Proses hukum untuk mempertimbangkan kembali suatu keputusan pengadilan yaitu membawa keputusan tersebut ke tingkat otoritas yang lebih tinggi; biasanya menyerahkan keputusan yang diambil oleh pengadilan yang lebih rendah ke pengadilan yang lebih tinggi untuk ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu.</recurso>
Niat baik <boa f="" boa="" bona-fides=""> Sesuatu yang terbuat dengan maksud baik; tanpa kecurangan atau penipuan. Surat kepercayaan (credential); dokumen atau bukti lainnya tentang perbuatan yang baik, hal yang patut dipercaya, keaslian, atau yang sejenisnya.</boa>
Notaris Umum <not notariu="" notary="" public=""> Seseorang yang mendapatkan wewenang dari pemerintah untuk menjalankan sumpah dan pengukuhan, memberi pengakuan, memberi tanda tangan pengesahan dan cenderung pada berbagai macam formalitas lain yang berkaitan dengan dokumen dan transaksi legal. (Lihat Dekrit Undang-undang No. 4/2004, Pasal 1).</not>
O
Opsi (pilihan) <op opsaun="" option=""> Suatu hak kontraktual (berdasarkan perjanjian), yang baik untuk dilalui dengan suatu kegiatan transaksksi dengan syarat-syarat tertentu selama jangka waktu (durasi) tertentu, atau untuk membatalkannya.</op>
Orang Biasa (tunggal) <pess singulares="" ema="" singular="" natural="" person=""> Insan manusia yang mana bukan kumpulan orang-orang atau lembaga yang diatur dengan undang-undang.</pess>
P
Pajak Harta Benda <taxa da="" propriedade="" taxa="" property="" taxes=""> Pajak Negara atau Daerah yang dibebankan setiap tahun kepada pemilik harta tetap atau pribadi di didalam suatu Negara atau kotamadya berdasarkan nilai harta tersebut.</taxa>
Parlemen Nasional <parlamento nacional="" parlamentu="" nasion="" national="" parliement=""> Dewan perwakilan dari semua warga negara, terdiri dari anggota-anggota terpilih untuk duduk di Gedung Perwakilan Rakyat, yang berkemampuan membuat Undang-Undang dan melaksanakanya.</parlamento>
Pegawai <funcion funsion="" officer=""> Orang yang diangkat atau dipilih untuk suatu posisi tanggung jawab atau berwewenang didalam pemerintah.</funcion>
Pematuhan <cumprimento kumprimentu="" compliance=""> Perbuatan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan resmi dan legal.</cumprimento>
Pembagian Wilayah <zonifica zonifikasaun="" zoning=""> Pembagian wilayah adalah peraturan negara (public regulation) mengenai penggunaan tanah. Ini melibatkan pemakaian (adopsi) peraturan (ordinansi) yang membagikan suatu komunitas ke dalam berbagai distrik dan zona. Setiap distrik memperbolehkan kegunaan tertentu untuk tanah di dalam zona tersebut, seperti kediaman (residensial), komersial atau industri.</zonifica>
Pembaharuan (renovasi) <renova de="" um="" documento="" renova="" renew=""> Permintaan untuk memperbaharui suatu Dokumen Kedaluwarsa, dalam waktu tertentu untuk perpajangan atau pembaharuan kontrak.</renova>
Pembakuan <padronizacao padronizasaun="" standardization=""> Menentukan properti dengan membandingkannya dengan sutau patokan atau standar.</padronizacao>
Pemilik <propriet propriet="" proprietary=""> Dimiliki oleh seseorang; Menjelaskan sesuatu mengenai orang atau atau badan hukum yang berhak mengontrol penggunaan atau akses.</propriet>
Pemilik/Tuan Tanah Sewaan <arrendador rai="" na="" landlord="" lessor=""> Orang yang menyewakan tanah kepada penyewa. Tuan Tanah Mangkir adalah tuan tanah yang tidak ikut tinggal di tanah yang disewakannya.</arrendador>
Pemilikan Ilegal <apropria ilegal="" na="" illegal="" appropriation=""> Memperoleh keuntungan atau menempati harta negara tanpa izin, dan dijadikan miliknya, serta mendapatkan sertifikat sebagai balas jasa atau melalui cara-cara yang curang, (Lihat Undang-undang No. 1/2003, pasal 5).</apropria>
Pemilikan yang tidak Merugikan <usucapi uzukapiaun="" adverse="" possession=""> suatu metode perolehan sertifikat (title) atas suatu properti karena sudah dimiliki selama suatu periode menurut hukum dengan syarat-syarat tertentu, khususnya pemakaian tanah yang tidak diijinkan karena ada tuntutan hak, tetapi penggunaan tersebut berlanjut terus, secara exklusif (sendiri), bersikap kasar (hostile), terbuka dan jahat (notorious).</usucapi>
Penanaman Modal <investimento investimentu="" investment=""> Tindakan membelanjakan modal untuk tujuan produksi barang, perlengkapan perusahaan nasional dan asing melalui kegiatan-kegiatan yang produktif.</investimento>
Penanganan (adjudikasi) <adjudica adjudikasaun="" adjudication=""> Proses hukum dalam menyelesaikan perkara; proses menyelesaikan perkara secara hukum.</adjudica>
Penarikan Kembali <revoga revogasaun="" revocation=""> Penghapusan hak atau keistimewaan yang dijaminkan sebelumnya secara yuridis atau administratif.</revoga>
Pendaftar <registador rejistador="" register=""> Petugas pemerintahan yang manangani pencatatan-pencatatan resmi untuk kepentingan pemerintahan.</registador>
Pendaftaran Tanah <registo de="" terra="" rejistu="" rai="" land="" registration=""> Adalah proses berdasarkan hukum di mana DNTP, merupakan instansi yang berwenang untuk mengetahui dan mengarsip transaksi-transaksi harta benda tak bergerak yang dilakukan baik oleh umum maupun pribadi di dalam wilayah RDTL.</registo>
Pendaftaran Tanah <registo de="" terras="" rejisto="" rai="" land="" registry=""> Catatan resmi tengan pertanahan yang meliputi data-data pemilik, pengukuran permukaan, batas-batas dan pemetaan.</registo>
Pengabsahan <valida validasaun.="" validation=""> Tindakan, proses atau peristiwa pemberian penguatan.</valida>
Pengacara <advogado advogadu="" lawyer=""> Seseorang yang mendapat izin dari negara untuk berpraktek sebagai pembela (law), menasehati atau bertindak untuk klien dalam perkara-perkara hukum.</advogado>
Pengadilan <tribunal tribun="" court=""> Suatu badan berdaulat yang tugasnya mendebati, menimbang dan memutuskan kasus Hukum secara administratif, mempraktekkan peradilan (judicature), menjalankan administrasi hukum, memegang teguh dan mempertahankan hak dan kepentingan yang dilindungi oleh Hukum.</tribunal>
Pengalihan <modo de="" transferencia="" transfere="" transfer=""> salah satu metode melepaskan suatu kekayaan tak bergerak. Istilah ini mencakup setiap metode pelepasan baik langsung maupun tak langsung, absolute maupun bersyarat, sukarela maupun terpaksa termasuk persetujuan jual beli, sumbangan, penukaran, keputusan pengadilan, pemilikan bermusuhan, suksesi dan lain-lain menurut undang-undang.</modo>
Pengambilan Alih <expropria expropriasaun="" expropriation=""> Pemerintah menetapkan bahwa properti tertentu harus dikorbankan untuk kepentingan umum dengan kompensasi yang sepantasnya.</expropria>
Pengembalian <reverter f="" fila="" reversion=""> tinkan mengembalikan tanah kepada Negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.</reverter>
Pengesahan <promulga promulgasaun="" promulgation=""> Pemberian persetujuan terakhir atas Undang-Undang yang telah disetujui oleh Parlemen. Hal ini dilakukan oleh Kepala Negara yang bertindak sesuai dengan peraturan-peraturan yang Konstitusional.</promulga>
Penguasaan Ilegal <ocupa ilegal="" okupasaun="" illegal="" occupation=""> Tindakan seseorang yang memakai tanah milik orang lain atau bertindak sebagai pemilik atas tanah tersebut yang melawan kehendak pemilik.(Lihat undang-undang no 1/2003, pasal 5).</ocupa>
Penguasaan Ilegitimasi <ocupa ileg="" okupasaun="" illegitimate="" occupation=""> Cara yang tidak benar atau tidak pada tempatnya, dalam hal ini menyangkut pemakaian yang ilegal atas bangunan, tanah, harta negara atau pribadi.</ocupa>
Pengukuran Tanah <levantamento do="" terreno="" sukat="" rai="" land="" survey=""> Investigasi terhadap opsi-opsi atau pengalaman dari sekelompok orang, berdasarkan serentetan persoalan untuk merekam ciri khas suatu area tanah untuk dibuatkan peta dan gambaran.</levantamento>
Pengusiran (eviksi) <despejo duni="" sai="" eviction=""> Sebuah gugatan oleh seorang pemilik untuk menuntut kepemilikan dari seorang penyewa yang mana sudah tinggal melewati batas waktu sewa. Eviksi Administratif adalah Suatu tindakan mengusir atau mengeluarkan seseorang dari harta Negara, secara hukum dan administratif, khususnya memindahkan/ mengusir orang yang tinggal secara ilegal. (Lihat Undang-undang No. 1/2003, pasal 7).</despejo>
Penuntut <reclamante reklamante="" claimant=""> Orang yang menyatakan suatu hak atau tuntutan secara hukum.</reclamante>
Penyewa (pemakai) <locat lokat="" tenant=""> Seseorang yang memiliki kekuasaan atas tanah dan bangunan milik orang lain melalui cara menyewanya dari pemiliknya.</locat>
Penyewaan Di bawah Tangan Penyewaan yang diberikan oleh seseoran yang sementara menyewa properti tersebut. Pemberi sewa bawah tangan ini disebut tuan tanah-sub (sublandlord), dan penyewanya disebut penyewa-sub (subtenant).
Peradilan (penghakiman) <julgamento julgamentu="" desizaun="" judisial=""> Penentuan terakhir dari pengadilan mengenai hak dan kewajiban daripada semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara.</julgamento>
Perbaikan <benfeitorias hafoun="" improvement=""> suatu perubahan yang permanen terhadap suatu harta tak bergerak yang menambah nilainya, memperpanjang masa kegunaannya, atau mengadaptasikannya terhadap fungsi yang baru, dan lebih dari sekedar perbaikan atau pemeliharaan.</benfeitorias>
Perjanjian Jual-Beli <compra e="" venda="" akordu="" fa="" sale="" agreement=""> Pengalihan properti atau hak atas properti dengan menerima suatu harga tertentu. Agar persetujuan ini dilakukan ada empat unsur (1) para pihak kompeten terhadap kontrak, (2) saling menyetuji, (3) barang atau properti tersebut bisa dialihkan, (4) Membayar atau berjanji untuk membayar sejumlah uang.</compra>
Permohonan <requerimento rekerimentu="" application=""> Petisi resmi baik lisan maupun tertulis.</requerimento>
Perusahaan <companhia kompa="" perusahaan=""> Suatu perusahaan yang khusus dimiliki atau dijalankan oleh sekelompok orang; suatu asosiasi, perkongsian atau badan hukum (korporasi).</companhia>
Peta <mapa mapa="" map=""> Gambar permukaan bumi. Peta kadastru menunjukkan tanah yang disubbagikan kedalam unit pemilikan; Peta topoghrafi menunjukkan bagian fisik (phisical) dan ciri superfisial (keadaan luar) seperti yang nampak di atas tanah.</mapa>
Petisi Resmi <peti oficial="" petisaun="" official="" petition=""> Sebutan atau istilah yang digunakan dalam memulai suatu permohonan dalam proses yuridis atau proses administratif tertentu, serta dipakai untuk memohon izin atua pertolongan yang bersifat istimewa dari pengadilan yang berwenang meninjau kembali putusan Hakim (naik banding).</peti>
Pihak Berkepentingan <interessado interesadu="" interested="" party=""> Mereka yang yang</interessado>
memiliki kaitan dengan barang atau urusan suatu perusahaan atau mereka yang berkepentingan dalam proses administratif atau judisial untuk maju atau menang dengan keputusan yang wajar dari pengadilan.
Prosedur Administratif <procedimento administrativo="" prosedimentu="" administrativu="" administrative="" prosedure=""> prosedur yang digunakan oleh agen-agen administratif dalam menjalankan fungsi mereka, dan tugas-tugas pengambilan keputusan.</procedimento>
Proses Pendaftaran <processo de="" registo="" prosesu="" rejistu="" registration="" process=""> Proses mencatat semua informasi menyangkut harta benda atau properti.</processo>
Proses Tender <processo de="" licita="" prosesu="" lisitasaun="" tender="" process=""> Suatu tawaran kepada publik untuk mendapatkan tawaran balik untuk melakukan suatu kontrak.</processo>
R
Restitusi <restitui restituisaun="" restitution=""> Kembalinya atau restorasi suatu barang yang spefik kepada pemiliknya yang sah.</restitui>
Restitusi Hak <restitucao de="" titulos="" restituisaun="" t="" title="" restitution=""> Adalah proses administratif atau proses hukum yang ditetapkan dengan undang-undang untuk mengakui dan mengesahkan hak-hak atas properti yang sah di masa lampau (sebelum 20 Mei 2002) di Timor-Leste.</restitucao>
Rezim Yuridis <regime jur="" rezime="" juridical="" regimen=""> kumpulan peraturan, kebijakan, and norma perilaku yang mencakup semua perkara hukum dan memudahkan proses penyelesaian perkara; Badan atau peraturan atau disposisi hukum.</regime>
S
Sah <legal legal=""> Sesuai dengan; dapat dilakukan menurut atau berdasarkan prinsip-prinsip Hukum.</legal>
Sertifikat Kepemilikan <titulo de="" propriedade="" sertifikadu="" deed=""> Suatu dokumen/alat bukti yang membuktikan kepemilikan atau kepentingan atas harta, seperti sertifikat tanah. Hak untuk memiliki atau hak memiliki kontrol atas tanah.</titulo>
Sewa-menyewa <arrendamentu aluga="" lease=""> Mengijinkan seseorang untuk memakai tanah atau bangunan dan membalasnya dengan pembayaran. Pembayaran yang teratur atas penggunaan tanah atau bangunan. Sewa Komersial adalah penyewaan untuk tujuan bisnis.</arrendamentu>
Suksesi <sucessao suksesaun="" succession=""> Perolehan hak atas properti warisan dari nenek moyang menurut peraturan garis keturunan dan peraturan pembagian harta kekayaan.</sucessao>
Sumbangan <doa doasaun="" donation=""> salah satu metode perolehan keuntungan melalui perbuatan hadiah semata, tanpa penyajian, institution atau induksi (pelantikan).</doa>
T
Tanah <terra rai="" land=""> Suatu area yang memiliki tiga-dimensi, tidak bergerak dan tidak dapat dihancurkan, yang meliputi sebagian permukaan bumi, ruang di atas dan di bawah</terra>
permukaan tersebut, dan segala sesuatu hidup di atasnya atau secara permanen melekat padanya, dapat dibedakan dengan batas-batas atau kepemilikan.
Tanah Negara Milik Umum <bens im="" de="" dom="" p="" rai="" estadu="" domina="" publiku="" state="" land="" of="" public="" domain=""> Adalah tanah publik diluar penguasaan perniagaan (komers) dan karena sifatnya (nature) tidak dapat dimiliki perseorangan.</bens>
Tanah/Harta benda Pedesaan <pr rurais="" predio="" rural="" urban="" property=""> Harta benda tetap yang terletak di luar kota yang sudah ditetapkan dengan hukum.</pr>
Tanah/Harta benda Perkotaan <pr urbanos="" predio="" urbanu="" urban="" property=""> adalah harta benda tetap yang terletak di alam batas kota yang ditetapkan oleh hukum.</pr>
Tanggal <data data="" date=""> day, month, year when an event takes place.</data>
Tidak Dapat dipindahtangankan <inalien labele="" muda="" na="" inalienable=""> Tidak dapat dijual atau diberikan kepada orang lain, tidak dapat ditransfer: misalnya property, milik (interest).</inalien>
Transaksi <transac tranzaksaun="" transaction=""> Suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk mengakhiri perbedaan mereka dengan saling pengertian sebagaimana menyelesaikan atau menghindari perkara hukum.</transac>
Tuntutan <reclama reklamasaun="" claim=""> manisfesti ketidaksepakatan, membuktikan atau mempertahankan kebenaran suatu hak yang diyakini seseorang untuk memilikinya.</reclama>
U
Ususfructus <usufruto ujufrutu="" usufruct=""> suatu hak kebendaan dengan mana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain, solah-olah dia sendiri pemilik kendaan itu, dan dengan kewajiban memelihara sebaik-baiknya, dan bila hak tersebut berakhir maka kebendaan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya.</usufruto>
W
Warga Negara <cidada sidadaun="" citizen=""> Seseorang dimana, baik melalui kelahiran maunpun perolehan (naturalisasi) merupakan anggota masyarakat politis, menunjukkan kesetiaannya kepada pemerintah dan berhak untuk menikmati semua haknya dan mendapat perlindungannya. (Ref. Undang-undang warga negara No. 9/2002. Lihat Dekrit Undang-undang No. 1/2004 pasal 1).</cidada>
Warga Negara Asing (WNA) <estrageiro sidadaun="" estranjeiru="" non-citizen=""> Seseorang yang bukan anggota suatu negara di mana dia berada.</estrageiro>
Warga Negara Nasional <pess nacionais="" sidadaun="" nasion="" national="" citizen=""> Insan manusia yang ditetapkan oleh Konstitusi Republik dan Undang-undang Kewarganegaraan serta menurut Undang-undang Pertanahan no. 01-2003, dan juga Badan Hukum yang secara sah didirikan di RDTL dengan berkantor pusat di dalam negeri RDTL sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Perhimpunan Komersial.</pess>
Warisan Negara <patrim do="" estado="" patrim="" nian="" state="" patrimony=""> Sejumlah kekayaan fisik dan non fisik yang ditinggalkan oleh para nenek moyang, dan dengan demikian kekayaan tersebut membentuk suatu warisan Negara.</patrim>
DAFTAR PUSTAKA
1. Academia da Ciências de Lisboa - Editorial Verbo. Dicionário da Língua Portuguesa Contemporânea, 2001
2. Clapp, James E. - Random House New York, Dictionary of the Law, August 2000
3. Costa, Luis - Faculdade de Letras, Universidade de Lisboa, Edições Colibri Dicionário de Tetum – Português, May 2000
4. Hull, Geoffrey - University of Western Sidney Macarthur. Standard Tetum – English Dictionary, 1999
5. Instituto Nacional de Línguas, Universidade Nacional de Timor Lorosae. Matan Dalan Ortografiku. Ba Tetun-prasa (Esboço), 2001
6. John M. Echols & Hassan Shadily - PT Gramedia Jakarta. Kamus Inggris – Indonesia, 2000
7. John M. Echols & Hassan Shadily - PT Gramedia Jakarta. Kamus Indonesia - Inggris, January 2001
8. Kansil & Kansil, S.H., M.H. - Pustaka Sinar Harapan. Kamus Istilah Aneka Hukum, August 2000
9. Porto Editora. Dicionário Inglês – Português / Português – Inglês, March 1999
10. Ranuhandoko B.A. - Sinar Grafika. Terminologi Hukum.- Inggris – Indonesia, October 2000
11. República Democrática de Timor-Leste.- Lei 01-2003 “Regime Jurídico de Bems Imóveis” , 2003
12. Sudarsono, S.H., M.Si. - Rineka Cipta. Kamus Hukum (New Edition), March 2002.
13. William Collins Sons & Co. Ltd. Portuguese Dictonary. English – Portuguese / Portuguese – English, 1986
14. Instituto Nacional de Linguística, Universidade Nacional Timor Lororsa’e. “Matadalan Ortográfiku ba Tetun Prasa”, 2002.
15. Instituto Nacional de Linguística, Universidade Nacional Timor Lororsa’e. “Hakerek Tetun tuir Banati,” 2002.
16. Instituto Nacional de Linguística, Universidade Nacional Timor Lororsa’e “Dicionário Malaiu-Tetun,” 2002.
17. Australiain Oxford Dictionary
18. Black’s Law Dictionary, Seventh Edition

Pilihanku oleh: Maliq & D Essentials


Pilihanku

Berjuta rasa rasa yang tak mampu diungkapkan kata-kata
Dengan beribu cara-cara kau selalu membuat ku bahagia
Kau adalah alasan dan jawaban atas semua pertanyaan
Yang benar-benar kuinginkan hanyalah kau untuk selalu di sini ada untukku
Maukah kau tuk menjadi pilihanku
Menjadi yang terakhir dalam hidupku
Maukah kau tuk menjadi yang pertama
Yang selalu ada di saat pagi ku membuka mata

Oh.. 
Ijinkan aku memilikimu, mengasihimu, menjagamu, menyayangimu,
memberi cinta
memberi semua yang engkau inginkan
selama aku mampu aku akan berusaha
mewujudkan semua impian dan harapan
tuk menjadi kenyataan

Maukah kau tuk menjadi pilihanku
Menjadi yang terakhir dalam hidupku
Maukah kau tuk menjadi yang pertama
Yang slalu ada di saat pagi ku membuka mata

Jadilah yang terakhir
Tuk jadi yang pertama
Tuk jadi selamanya...

Maukah kau tuk menjadi pilihanku
Menjadi yang terakhir dalam hidupku
Maukah kau tuk menjadi yang pertama
Yang selalu ada di saat pagi ku

Maukah kau tuk menjadi pilihanku
Menjadi yang terakhir dalam hidupku
Maukah kau tuk menjadi yang pertama
Yang selalu ada di saat pagi ku membuka mata

Jadilah yang terakhir
Tuk jadi yang pertama
Tuk jadi selamanya....

KEAJAIBAN MATEMATIKA


KEAJAIBAN MATEMATIKA

1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 98765
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432
123456789 x 8 + 9 = 987654321

1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111
123456789 x 9 + 10 = 1111111111

9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888

Hebatkan?
Coba lihat simetri ini :

1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321
111111111 x 111111111 = 12345678987654321

kurang hebat,,,,
Sekarang lihat ini

Jika 101% dilihat dari sudut pandangan Matematika, apakah ia sama dengan 100%, atau ia LEBIH dari 100%?
Kita selalu mendengar orang berkata dia bisa memberi lebih dari 100%, atau kita selalu dalam situasi dimana seseorang ingin kita memberi 100% sepenuhnya.
Bagaimana bila ingin mencapai 101%?
Apakah nilai 100% dalam hidup?
Mungkin sedikit formula matematika dibawah ini dapat membantu memberi
jawabannya.

Jika ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ

Disamakan sebagai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

Maka, kata KERJA KERAS bernilai :
11 + 5 + 18 + 10 + 1 + 11 + 5 + 18 + 19 + 1 = 99%

H-A-R-D-W-O-R-K
8 + 1 + 18 + 4 + 23 + !5 + 18 + 11 = 99%

K-N-O-W-L-E-D-G-E
11 + 14 + 15 + 23 + 12 + 5 + 4 + 7 + 5 = 96%

A-T-T-I-T-U-D-E
1 + 20 + 20 + 9 + 20 + 21 + 4 + 5 = 100%

Sikap diri atau ATTITUDE adalah perkara utama untuk mencapai 100% dalam hidup kita. Jika kita kerja keras sekalipun tapi tidak ada ATTITUDE yang positif didalam diri, kita masih belum mencapai 100%.

Tapi, LOVE OF GOD
12 + 15 + 22 + 5 + 15 + 6 + 7 + 15 + 4 = 101%

atau, SAYANG ALLAH
19 + 1 + 25 + 1 + 14 + 7 + 1 + 12 + 12 + 1 + 8 = 101%

Analisa hukum keberadaan kuasa mutlak dalam akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah (studi kasus putusan pengadilan negeri Cibinong nomor 261/Pdt.G/2005/PN.CBN)


Analisa hukum keberadaan kuasa mutlak dalam akta perjanjian
pengikatan jual beli hak atas tanah (studi kasus putusan pengadilan
negeri Cibinong nomor 261/Pdt.G/2005/PN.CBN)
------------------------------------------------------------------------------------------
Abstrak
Perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah lazim digunakan sebagai perjanjian pendahuluan sebelum
dilaksanakannya jual beli dihadapan PPAT untuk dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Dalam
realisasinya perjanjian pendahuluan ini banyak diikuti dengan pemberian kuasa penuh, luas dan mutlak,
yang menyebabkan obyek jual beli tidak hanya berpindah pengusaannya, tetapi juga dapat berpindah
kepemilikannya. Skripsi ini membahas keberadaan kuasa
mutlak dalam perjanjian pengikatan jual beli, diambil contoh berupa Putusan Pengadilan Negeri Cibinong
Nomor 261/Pdt.G/2005/Pn.Cbn. Adapun pokok permasalahan adalah apa yang menjadi latar belakang para
pihak membuat perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah serta kuasa menjual, apakah perjanjian
pengikatan jual beli yang dibuat oleh para pihak sudah memenuhi syarat-syarat perjanjian, apakah klausul
pemberian kuasa mutlak dalam perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah tidak bertentangan dalam
peraturan perundangundangan berlaku. Metode penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang memiliki makna pencarian sebuah jawaban tentang suatu masalah. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan melakukan kegiatan penelitian kepustakaan dan mempelajari data
sekunder. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
1982, keberadaan kuasa mutlak telah dilarang, karena merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum
yang dibuat tanpa adanya kebebasan bertindak dan kesepakatan para pihak serta dapat dipastikan
mengandung itikad tidak baik. Menurut hukum, peralihan hak atas tanah yang salah satunya melalui jual beli
adalah merupakan obyek pajak yang mana terdapat pajak BPHTB yang harus dibayar oleh pembeli
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
serta PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang harus dibayarkan oleh penjual berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan. Menyiasati hal ini maka dibuat Akta Kuasa Menjual,
maksudnya dengan menggunakan Akta Kuasa Menjual ini maka pembeli yang disebutkan dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli nantinya dapat menjual kembali berdasarkan surat kuasa tersebut dan dapat
menghindari dari pembayaran pajak.

Selasa, 03 April 2012

PEngertian Psikotropik dan Narkotik

BAB I
PENDAHULUAN
1.       Latar belakang
Saat ini psikotropika sudah menjadi barang yang biasa ada didalam masyarakat, sudah tidak menjadi barang yang aneh lagi, bayangkan saja disetiap berita televisi selalu ada berita tentang narkoba . Peredaran psikotropika saat ini sudah bisa mencapai daerah yang terpelosok sekalipun, dan mulai dari kalangan strata bawah samapai yang paling atas juga ikut menyalahgunakan psikotropika. Psikotropika sebenarnya digunakan didalam bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Saat ini sudah ada peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan psikotropika, tetapi masih banyak juga kasus yang tidak tersentuh oleh peraturan tersebut. Karena jaringan narkotika ini cukup besar wilayahnya, tidak hanya didalam negeri saja, kasus penyelahgunaan obat ini sudah melibatkan jaringan internasional dan sudah masuk kedalam kategori pidana khusus.

2.       Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.       Apa yang dimaksud dengan psikotropika.
2.       Bagaimana sejarah psikotropika di Indonesia.
3.       Bagaimana peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan psikotropika.

3.       Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat agar dapat memberikan informasi tentang apa itu psikotropika, dan bagaimana psikotropika berkembang di Indonesia, dan apa saja peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan psikotropika.








BAB II
ISI

1.       Sejarah Narkotika dan Psikotropika di Indonesia
Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

2.       Definisi Psikotropika
Pasikotropika adalah zat-zat kimia yang menekan kerja susunan saraf pusat dan memberikan efek mengkhayal (halusinasi), gangguan cara berpikir, perubahan emosi/perasaan, dan juga memberikan efek stimulasi (merangsang). Jenis psikotropika yang dikenal adalh ekstasi dan shabu-shabu. Pada mulanya, obat-obat psikotropika digunakan dibidang kesehatan/medis, namun dalam perkembangannya sering disalahgunakan oleh para pemakainya.
Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (Hari Sasangka, 2003: 63).
Sebenarnya Psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik. Istilah psikotropik mulai banyak dipergunakan pada tahun 1971 sejak dikeluarkannya convention on psycotropic substance oleh General Assembly yang menempatkan zat-zat tersebut di bawah kontrol internasional. Dalam United Nation conference for Adoption of Protocol on Psychotropic Substance disebutkan batasan-batasan zat psikotropik adalah bentuk bahan-bahan yang memiliki kapasitas menyebabkan:
1.       Keadaan ketergantungan
2.       Depresi dan stimulan susunan saraf pusat (SSP)
3.       Menyebabkan halusinasi
4.       Menyebabkan gangguan fungsi motorik atau persepsi
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dalam pasal 1 butir 1 disebutkan, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
3.       Jenis-jenis Psikotropika
a.      Menurut Farmakologi
Ø  Obat-obat yang menekan fungsi-fungsi psikis tertentu di SSP
-          Obat Golongan Neuroptika
Disebut juga obat antipsikotika, adalah obat-obat yang menekan fungsi psikis tertentu, tanpa menekan fungsi-fungsi umum seperti berpikir dan berkelakuan normal. Obat-obatab ini dapat meredakan emosi dan agresi yang pada umumnya diderita oleh psikosis, yaitu penderita penyakit jiwa seperti schizophrenia.
-          Obat yang tergolong Transquillizer
Adalah obat-obat penenang yang berkhasiat selektif terutama pada bagian obat yang menguasai emosi-emosi kita, yakni system limbis dan menekan SSP. Bedanya dengan neuroptika adalah bukan merupakan antipsikotika.
Ø  Obat-obat yang menstimulir (merangsang) fungsi-fungsi tertentu di SSP
-          Obat golongan anti depressive
Adalah obat yang dipergunakan untuk menghilangkan, memperbaiki dan meringankan gejala-gejala suasana jiwa seperti murung dan lain sebagainya.
-          Obat golongan Psikostimulansia
Obat ini memiliki kemampuan untuk mempertinggi inisiatif, kewaspadaan serta prestasi fisik dan mental, rasa letih dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Termasuk dalam golongan ini adalah amfetamin-amfetamin serta doping yang lain.
Ø  Obat-obat yang mengacaukan mental tertentu
Obat ini justru kebalikan dari golongan neuroptika yang berguna meredakan emosi serta khayalan, obat ini justru menimbulkan halusinasi, pikiran-pikiran, dan impian-impian khayalan. Obat ini termasuk golongan psikodisleptika. Contoh obat golongan ini adalah (LSD (Lysergic Acid Dicthylamide).

b.      Menurut UU nomor 5 tahun 1997
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
1.      Psikotropika Golongan I
Adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :







1. ECSTASY
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
2. SHABU-SHABU
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Sabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Jika sedang banyak mempunyai persoalan / masalah dalam kehidupan, sebaiknya narkotika jenis ini tidak dikonsumsi. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah (The Law Of Diminishing Return). Beberapa pemakai mengatakan Sabu tidak mempengaruhi nafsu makan. Namun sebagian besar mengatakan nafsu makan berkurang jika sedang mengkonsumsi Sabu. Bahkan banyak yang mengatakan berat badannya berkurang drastis selama memakai Sabu.
yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika Gol 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

·      Broloamfetamine
·      Cathinone
·      DET
·      DMA
·      DMHP
·      DMT
·      DOET
·      Eticyclidine - PCE
·      Etrytamine
·      Lysergide - LSD
·      MDMA
·      Mescaline
·      Methcathinone
·      Methylaminore
·      MMDA
·      N-ethyl MDA
·      N-hydroxy)
·      Parahexyl
·      PMA
·      Psilocine, psilotsin
·      Psilocybine
·      Rolicyclidine
·       STP, DOM
·      Tenamfetamine
·      Tenocyclidine – TCP
·      Tetrahydrocannabinol
·      TMA

2.      Psikotropika Golongan II
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :
·      Amphetamine
·      Dexamphetamine
·      Fenetylline
·      Levamphetamine
·      Levomethampheta-mine
·      Mecloqualone
·      Methamphetamine
·      Methamphetamineracemate
·      Methaqualone
·      Methylphenidate
·      Phencyclidine - PCP
·      Phenmetrazine
·      Secobarbital
·      Dronabinol
·      Zipeprol


3.      Psikotropika Golongan  III
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :
·      Amobarbital
·      Buprenorphine
·      Butalbital
·      Cathine / norpseudo-ephedrine
·      Cyclobarbital
·      Flunitrazepam
·      Glutethimide
·      Pentazocine
·      Pentobarbital

4.      Psikotropika Golongan IV
Adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan.

Obat-obat yang termasuk golongan ini adalah :
·      Allobarbital
·      Alprazolam
·      Amfepramone
·      Aminorex
·      Barbital
·      Benzfetamine
·      Bromazepam
·      Butobarbital
·      Brotizolam
·      Camazepam
·      Chlordiazepoxide
·      Clobazam
·      Clonazepam
·      Clorazepate
·      Clotiazepam
·      Cloxazolam
·      Delorazepam
·      Diazepam
·      Estazolam
·      Ethchlorvynol
·      Ethinamate
·      Ethyl loflazepate
·      Etil Amfetamine
·      Fencamfamin
·      Fenproporex
·      Fludiazepam
·      Flurazepam
·      Halazepam
·      Haloxazolam

Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.









                                                               









4.       Efek Pemakaian Psikotropika
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

Apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Depresant
b.      Stimulant
c.       Hallusinogen

5.       Penggunaan Obat Psikotropika Pada Usia Lanjut
Kelainan psikiatrik nampaknya lebih sering diderita oleh para usia lanjut dibanding usia muda. Hasil penelitian di Amerika mengungkapkan bahwa 25% jenis obat yang digunakan para usia lanjut adalah golongan psikotropika 
Penyakit psikiatris pada usia lanjut tidak hanya akibat menuanya organ-organ tubuh dan penyakit-penyakit sistem serebrovaskuler, tetapi juga akibat tekanan hidup atau gangguan somatik yang lain.
Dalam penggunaan obat, para usia lanjut lebih sering menghadapi problema, hal ini disebabkan kecenderungan menggunakan obat secara bersamaan akibat majemuknya jenis penyakit yang diderita. Keadaan fisiologi tubuh para usia lanjut telah mengalami kemunduran sehingga farmakokinetik dan farma kodinamik obat mengalami perubahan. Demikian pula dengan kondisi patologik dan interaksi obat yang banyak berperan pada usia lanjut. Oleh sebab itu para usia lanjut mempunyai risiko dua kali lebih tinggi untuk mendapatkan efek samping maupun interaksi obat.
a.       Perubahan Fisiologis dan Farmakokinetis pada Usia Lanjut
Perubahan fungsi fisiologis tubuh erat hubungannya dengan meningkatnya usia. Hal ini berpengaruh terhadap perubahan farmakokinetik obat baik absorpi, distribusi maupun eliminasi obat.
b.      Absorpsi
Absorpsi obat pada usia lanjut hanya sedikit mengalami perubahañ, dengan demikian efeknya terhadap farmakokinetik obat tidak dapat ditentukan. Perubahan biasanya terjadi pada peningkatan pH lambung yang dapat rnenambah kelarutan dan ionisasi beberapa obat, juga dapat mengurangi pengrusakan beberapa obat. Namun sampai saat ini belum terbukti hal ini dapat mempengaruhi absorpsi obat.
c.       Distribusi
Nilai distribusi obat psikotropika mengalami perubahan pada usia lanjut. Diketahui bahwa pada usia lanjut terjadi pengecilan massa tubuh dan penyusutan cairan tubuh. Cairan tubuh total menurun dan 25% pada usia 20 tahun menjadi 18% pada usia 60 tahun. Sebaliknya jumlah lemak tubuh meningkat dan 10% pada usia 20 tahun menjadi 24% pada usia 60 tahun. Dengan demikian konsentrasi obat yang larut dalam air meningkat sedang obat larut lemak kadarnya menurun. Jumlah serum albumin menurun sekitar 15­25% pada usia lanjut yang menyebabkan jumlah obat total dalam sirkulasi dan aktivitas farmakologiknya meningkat.
d.      Eliminasi
Biotransformasi obat-obat psikotropika terutama berlangsung di hepar. Telah diketahui bahwa umumnya berat hepar para usia lanjut telah mengalami penurunan, demikian pula dengan aliran darah hepar yang menurun sebesar 40-45%. Hal ini terutama berpengaruh pada obat-obat yang kecepatan biotransformasinya bergantung pada aliran darah hepar, Seperti imipramin, desipramin, amitriptilin dan nortriptilin yang mengalami perpanjangan waktu paruh obat (t½ plasma). Pada usia lanjut juga telah terjadi penurunan klirens yang berhubungan dengan penurunan fungsi organ eliminasi. Klirens obat tidak hanya berhubungan dengan t½ plasma tetapi ditentükan pula oleh volume distribusi obat. Hal ini terlihat pada antidepresan trisiklik, bila volume distribusi tetap atau berkurang maka t½ plasma ákan memanjang disertai dengan penurunan klirens. Akibatnya kadar obat dalam plasma meningkat sampai dua kali.
Pengaruh meningkatnya usia pada biotransformasi obat tidak seragam. Hal ini bergantung pada jalur enzim metabolisme hepar. Pada usia lanjut nampak bahwa obat-obat yang mengalami biotransformasi oleh enzim mikrosom hepar, kecepatannya menurun. Sedangkan yang non mikrosom tetap.
e.      Keadaan Mental Emosional pada Usia Lanjut
Ada tiga jenis keadaan mental abnormal yang sering diderita usia lanjut: depresi, demensia dan delirium. Ketiga keadaan di atas -seringkali terjadi tumpang tindih (bersamaan). Depresi merupakan kelainan mental yang paling sering diderita oleh para usia lanjut karena mempunyai berbagai alasan psikososial sebagai pencetus. Sècara biologik penurunan jumlah neurotransmitter aminergik yang berhubungan dengan peningkatan aktivitas monoaminoksidase merupakan dasar terjadinya depresi. Manifestasi depresi pada usia lanjut mirip dengan yang teijadi pada penderita gangguan jiwa umumnya, seperti kemundüran sosial, kebingungan, hipokondria berat, rasa khawatir berlebihan dan hostilitas. Sebenarnya ciri-ciri tersebut lebih disebabkan oleh sindroma otak organik daripada oleh depresi. Demensia diderita oleh lebih kurang 10% para usia tanjut. Perubahan patologiknya mirip dengan penyakit Alzheimer. Perubahan yang paling dini terjadi pada fungsi kognitif berupa kerusakan pada bagian memori singkat. Perubahan tingkah laku ditandai dengan iritasi, labilitas emosi, penurunan motivasi, inisiatif dan kebersihan diri. Demensia reversibel dapat terjadi akibat kesalahan pengobatan maupun pembedahan. Usia lanjut yang menderita rasa takut dan ansietas dapat diobati dengan benzodiazepin sehingga tidak memerlukan antipsikotik yang walaupun lebih poten tetapi bahaya efek sampignya lebih besar. Delirium ditandai dengan meningkatnya kecemasan, tremor, kebingungan, halusinasi visual dan gangguan tidur. Sebaliknya penatalaksanaan didasarkan pada penyebabnya.


6.       Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
·         Apakah penyakit yang diderita dapat menampakkan gejala kelainan jiwa.
·         Apakah obat yang digunakan dapat menimbulkan gejala efek samping psikiatrik.
·         Apakah penderita mempunyai riwayat gangguan psikiatrik, kalau ya bagaimana evaluasi pengobatannya.
·         Apakah penderita mempunyai riwayat kelainan neurologik, ginjal, hepar atau riwayat penyakit lainnya yang dapat meningkatkan efek samping obat terutama pada usia lanjut.
·         Apakah penderita menunjukkan gejala kambuh dari penyakit.psikiatrik.
·         Apakah penderita mempunyal dasar deirium/demensia.
·         Apakah ada bukti-bukti mengenai penurunanfungsi sintesa hepar seperti penurunan serum albumin atau penurunan fungsi ginjal seperti penurunan klirens kreatinin.
·         Interaksi apakah yang mungkin terjadi bila psikotropika digunakan bersama obat lain.
7.       Petunjuk Penggunaan
Variasi biologik dan patologik usia lanjut sangat luas. Oleh. sebab itu pada penggunaan obat psikotropika, walaupun dimulai dengan dosis rendah diikuti dengan kenaikan dosis secara bertahap, pada akhir terapi besar dosis mungkin 30-50% lebih tinggi dan dosis umumnya. Bila perbaikan telah dicapai, terapi dilanjutkan selama 1­2 bulan, kemudian dosisnya diturunkan perlahan-lahan selama beberapa bulan. Dosis pemeliharaan diberikan sebesar 1/3 ­ 1/2 dosis terapi untuk menghindari timbulnya efek samping. Bila timbul efek samping pengobatan dihentikan
Penggunaan antiansietas seperti benzodiazepin dapat menimbulkan efek yang cukup besar pada susunan saraf pusat karena meningkatnya sensitivitas target organ pada usia lanjut, disamping terjadi penyimpangan disposisi obat. Penggunaan semua jenis benzodiazepin secara berulang akan diakumulasi sampai derajat tertentu, sehingga dapat menyebabkan: sedasi berlebih, berkurangnya gairah seks dan berkurangnya tingkat energi secara umum. Gejala-gejala tersebut dapat dianggap bukan sebagai gejala akibat penggunaan benzodiazepin tetapi merupakan proses normal pada usia lanjut.
Efek samping lain yang perlu diperhatikan yaitu penggunaan benzodiazepin pada depresi ataü demensia ringan/subklinis, karena diperkirakan dapat memperberat keadaan dan sering menimbulkan florid delirium.
Efek samping sebenamya dapat dikurangi dengan mengatur dosis dan frekuensi pemberian sesuai dengan waktu paruh obat. Derivat benzodiazepin yang mempunyai waktu paruh panjang, seperti: flurazepam, diazepam, klordiazepoksid, klorazepat, prazepam dan halozepam dianjurkan diberikan dalam dosis kecil dengan interval pemberian yang panjang. Derivat dengan waktu paruh pendek, seperti: oxazepam, lorazeparu dan aiprazolam juga memerlukan pengurangan dosis walaupun tidak banyak berpengaruh pada usia lanjut. Sedativa­hipnotika sering pula digunakan oleh usia lanjut dengan indikasi gangguan pola tidur. Biasanya terapi diberikan bila gangguan tidur cukup serius, dalam hal ini perlu dilakukan evaluasi selama pengobatan.

BAB III
KESIMPILAN
Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. Yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.






















DAFTAR PUSTAKA