Senin, 19 Desember 2011

Kebebasan: Sebuah Catatan Kecil....

Kebebasan: Sebuah Catatan Kecil....: Suatu hari pada siang hari di Mall .... kota .... seorang wanita berseragam sekolah di suatu kota .... menghampiri dan berbasa basi mengajak...

Sebuah Catatan Kecil....

Suatu hari pada siang hari di Mall .... kota .... seorang wanita berseragam sekolah di suatu kota .... menghampiri dan berbasa basi mengajak kenalan setelah berkenalan cukup lama dia mulai berani menyapaikan maksudnya yaitu meminta uang dengan nominal 500.000 dia bilang wat bayaran sekolah dan demi uang segitu di rela menyerahkan sesuatu yang berharga bagi dirinya dan masa depan apakah sebegitu miskinnya kah bangsa ini sehingga seorang penerus bangsa pun berani berbuat seperti itu...?????????? Atau begitu rendahnya moral pemuda di bangsa ini FB dijadikan ajang cari jodoh untung" bisa dapat sex gratis kata temen saya...
siapakah yang patut disalahkan dalam hal seperti ini pemerintah, atau masyarakatnya sendiri???????
Meraka bangga kalo temen di FB, Twitter atau jejaring sosialnya banyak tapi apakah mereka kenal dengan semua orang itu??
ada seorang teman yang bilang kok lo tahu si boy nama FB anak itu yang mana ol terus sama suka lo buka ya fb mereka ??
sebenernya bukan saya bisa kenal mereka karena saya tahu sapa mereka di dunia nyata makanya saya mau berteman dengan mereka....bukan asal setujui saja.....

Kamis, 15 Desember 2011

Kepada Alam dan Penciptanya Ritta Rubby Harland

Mendaki gunung sahabat alam sejati
Jaketmu penuh lambang
Lambang kegagahan
Memproklamirkan dirimu pencinta alam
Sementara maknanya belum kau miliki
Ketika aku daki dari gunung ke gunung
Disana kutemui kejanggalan makna
Banyak pepohonan merintih kesakitan
Dikuliti pisaumu yang tak pernah diam
Batu-batu cadas merintih kesakitan
Ditikam belatimu yang tak pernah ayal
Hanya untuk mengumumkan pada khalayak
Bahwa disana ada kibar benderamu
Oh alam… korban keakuan
Oh alam.. korban keangkuhan
Maafkan mereka yang tak mau mengerti
Arti kehidupan…

Selasa, 13 Desember 2011

"Pentingnya Penyempurnaan UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria" oleh : Irvan Surya Hartadi, SH

Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial belanda mulai ditinggalkan. Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaringnya (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah belanda). UUPA merupakan produk hukum pada era Orde Lama yang menghendaki adanya perubahan dan pembaharuan di bidang agraria dan pertanahan serta menghendaki terwujudnya pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan pemerintahan pada saat itu lebih diupayakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas dilakukan suatu upaya reformasi di bidang pertanahan (Landreform) yang pada waktu itu dikenal dengan Panca Program Agrarian Reform Indonesia, meliputi :
1. Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2. Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah.
3. Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5. Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaannya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
Dengan adanya Panca Program Agraria Reform Indonesia yang merupakan suatu perwujudan kebijakan pemerintahan Orde Lama sebagaimana dituangkan di dalam UUPA tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan mengenai agraria maupun pertanahan. Akan tetapi dalam perkembangannya muncul berbagai permasalahan baru yang kurang begitu diakomodir di dalam UUPA itu sendiri. Pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan merupakan permasalahan penting yang mengketerkaitkan hubungan antara pemerintah sebagai penguasa, pemilik modal (investor) dan rakyat. Karena di dalam pembangunan tersebut tidak tertutup kemungkinan adanya suatu pola hubungan yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara penguasa dengan pemilik modal (investor) yang tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan bahkan dapat merugikan kepentingan rakyat.
Distorsi yang memungkinkan terbangunnya hubungan simbiosis antara pemodal dan kekuasaan, yang karena kekentalan dan kekuatannya meminggirkan rakyat sesungguhnya dapat dilacak melalui tekad kekuasaan Orde Baru yang mempanglimakan ekonomi di awal rezim ini. Pada periode Orde Baru kebijakan pertanahan lebih diarahkan untuk mendukung kebijakan makro ekonomi. Kebijakan pertanahan lebih merupakan bagian dari pembangunan, tidak sebagai dasar pembangunan. Kebijakan pertanahan lebih ditujukan untuk memfasilitasi kebutuhan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam. Pada masa kekuasaan rezim Orde Baru telah terjadi suatu pergolakan orientasi terhadap pembangunan. Yang tadinya bersumber pada sektor pertanian maka orientasinya kemudian menjadi industrialisasi dengan menekankan kebutuhan ekonomi berbasis pada investasi asing dan juga eksploitasi SDA (sektor ekstraktif).
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 dianggap oleh sejumlah pengamat sebagai suatu produk hukum yang paling populis (lebih bernuansa pro kepada rakyat kecil atau petani) di bandingkan dengan produk-produk hukum lainnya yang dibuat di masa Orde Lama, Orde Baru maupun sampai sekarang ini. Di dalam perkembangannya, UUPA dianggap sebagai undang-undang payung (umbrella act) dari peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai agraria dan pertanahan. Lahirnya undang-undang baru yang berkaitan dengan agraria dan pertanahan diharapkan dapat meneruskan semangat UUPA yang lebihpopulis (berpihak pada rakyat kecil terutama para petani). Akan tetapi dalam kenyataannya telah terjadi ketidaksinkronan antara UUPA yang dianggap sebagai undang-undang payung (umbrella act) dengan undang-undang sektoral yang berkaitan pula dengan agraria dan pertanahan. Banyak ketentuan-ketentuan dari berberapa Undang-Undang sektoral tersebut yang tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan di dalam UUPA.
Munculnya Undang-Undang sektoral tersebut lebih menitikberatkan pada arah kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil dan hanya berpihak pada para pemilik modal saja (baik investor asing maupun domestik). Misalnya kelahiran Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dengan adanya UU ini maka terlihat jelas adanya suatu pergerseran pola orientasi pembangunan menuju ke arah industrialisasi dan investasi yang dirasa tidak berpihak pada rakyat kecil. Kemudian muncul Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 41 tahun 1999 dan Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam peraturan tersebut, pengelolaan hutan dan eksploitasi pertambangan banyak yang bertentangan dengan kebijakan hak atas tanah sebagaimana yang telah diatur di dalam UUPA. Ketentuan dalam Undang-Undang kehutanan tersebut, masih memunculkan suatu sifat kepemilikan hutan negara yang mirip dengan Domein Verklaring pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Yang paling diperdebatkan pada pertengahan tahun 2005 ialah munculnya Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dengan adanya peraturan tersebut akan lebih mempermudah masuknya investasi pemodal asing ke Indonesia. Sehingga kekuatan-kekuatan modallah yang akan bermain dalam penguasaan tanah di Indonesia, hal ini tentunya akan berimplikasi rusaknya kemakmuran rakyat terutama rakyat tani, khususnya pencabutan hak atas tanah. Dalam pengertian pengadaan tanah untuk kepentingan umumpun juga belum ada penjelasan secara detail siapa yang akan mengelola : negara, swasta atau rakyat. Sehingga dikhawatirkan semua yang mengatur tentang pengadaan tanah ini lebih difokuskan pada kepentingan swasta, bukan kepentingan rakyat. Sebagai contoh konkritnya, setelah berlakunya Peraturan Presiden tersebut makin banyak kasus penggusuran yang dilakukan oleh penguasa terhadap pemukiman warga yang terjadi di Ibu Kota Jakarta dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. Maraknya berbagai kasus penggusuran tersebut menyebabkan terjadinya konflik kepentingan (Conflict of Interest) antara kelompok-kelompok tertentu, dimana yang selalu menjadi korban adalah rakyat kecil.
Ketidaksinkronan materi muatan yang terkandung di dalam Undang-Undang sektoral dengan materi muatan UUPA sebagaimana telah dijelaskan di atas, dapat menyebabkan terjadinya konflik hukum (Conflict of Law). Hal tersebut tidak hanya terjadi antara Undang-Undang sektoral dan UUPA, akan tetapi konflik hukum (Conflict of Law) juga terjadi antara Undang-Undang sektoral itu sendiri. Salah satu penyebab utama kegagalan UUPA sebagai undang-undang payung (umbrella act) ataupun sebagai ¿pohon¿ peraturan perundang-undangan disebabkan karena materi muatan UUPA lebih dominan mengatur masalah pertanahan, sehingga menimbulkan kesan bahwa UUPA lebih tepat disebut sebagai ¿Undang-Undang Pertanahan¿ daripada Undang-Undang yang mengatur secara komprehensif dan proporsional tentang ¿agraria¿. Meskipun harus diakui bahwa UUPA sesungguhnya juga mengatur tentang kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, penataan ruang, sumber daya air, dan lingkungan hidup. Namun pengaturan-pengaturan masalah tersebut belum jelas dan tegas sebagaimana halnya UUPA mengatur masalah pertanahan. Selain hal tersebut, UUPA dirasakan belum dapat mengikuti perkembangan yang ada serta mengandung beberapa kekurangan, diantaranya adalah :
1. UUPA belum memuat aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat, khususnya petani dan pemilik tanah serta masyarakat adat;
2. UUPA tidak mampu merespon perkembangan global, khususnya perkembangan yang menuju ke arah industrialisasi yang menghendaki perubahan dalam pengaturan pertanahan;
3. UUPA belum menjelaskan secara tegas institusi mana yang harus mengkoordinir pengelolaan dan pengurusan tanah, dan lain sebagainya
Sebenarnya apa yang telah dipaparkan di atas hanya merupakan sebagian kecil masalah yang dihadapi dalam upaya penegakan UUPA, masih banyak permasalahan-permasalahan lain yang timbul di dalam bidang agraria khususnya bidang pertanahan. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain :
1. Munculnya berbagai Undang-undang sektoral yang tidak taat / tidak sesuai dengan asas-asas yang termuat di dalam UUPA.
2. Kurangnya pengakuan kedudukan masyarakat adat / penduduk asli setempat (indigenous people)sebagai pemilik tanah adat di era pembangunan. Sehingga banyak dari mereka yang menjadi korban pembebasan tanah dalam upaya untuk mewujudkan pembangunan;
3. Kurangnya pensertifikatan tanah di Indonesia, dari kurang lebih 85 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru 25 juta bidang tanah yang telah bersertifikat (baru sekitar 30 % dari keseluruhan bidang tanah yang ada di Indonesia). Selain itu juga permasalahan munculnya sertifikat ganda dalam satu bidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya sengketa pertanahan di Indonesia;
4. Timbulnya konflik kewenangan dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah munculnya Undang-Undang Otonomi Daerah. Selain itu juga terjadi konflik antar departemen/instansi, karena muncul berbagai macam peraturan-peraturan sektoral yang saling bertentangan dan lebih cenderung mengutamakan kepentingan masing-masing departemen/instansinya. Sehingga hal tersebut sangat potensial mendatangkan ¿ego-sektoral¿ dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA); dan lain sebagainya.
Dari beberapa uraian permasalahan diatas, maka perlu dilakukan suatu penataan kembali kebijakan-kebijakan untuk mengatasi segala permasalahan mengenai agraria maupun pertanahan dalam upaya untuk meneruskan cita-cita Reformasi Agraria (Agrarian Reform) maupun Reformasi dalam bidang pertanahan(Land Reform). Beberapa alternatif penyelesaian permasalahan tersebut diantaranya penyempurnaan aturan-aturan mengenai agraria maupun pertanahan sehingga terjadi keselarasan antara UUPA dengan beberapa Undang-Undang sektoral, perbaikan kinerja departemen / instansi yang bergerak di bidang agraria khususnya di bidang pertanahan, Salah satu upaya penting guna mewujudkan hal tersebut adalah dilakukannya penyempurnaan (perubahan maupun amandemen) UUPA.
Pada dasarnya upaya untuk melakukan penyempurnaan, baik berupa perubahan maupun amandemen terhadap ketentuan-ketentuan UUPA sudah menjadi pembahasan sejak dulu. Amandemen maupun perubahan terhadap UUPA telah diamanatkan dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta dalam Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan. Dalam upaya untuk menyempurnakan UUPA hendaknya perlu diperhatikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Pertimbangan naskah akademis sebagai dasar penyempurnaan UUPA untuk kedepannya. Agar amandemen maupun perubahan UUPA tersebut mampu menjadi instrumen hukum yang efektif, responsive, dan antisipatif dengan zamannya, maka diperlukan naskah akademis amandemen yang rasional komprehensif.
2. Penguatan dan penghormatan Hak Ulayat, untuk kedepannya harus ada suatu penguatan terhadap hak ulayat sebagaimana yang telah diatur di dalam UUPA. karena hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengakui eksistensi keberadaan masyarakat adat / penduduk asli setempat (indigenous people).
3. Penegasan pengaturan mengenai pembatasan tanah pertanian dan tanah non-pertanian, karena dirasakan adanya kesenjangan pemeliharaan dan pemanfaatan tentang tanah adat serta semakin jauh jarak dan rentang antara miskin dengan kaya.
4. Penegasan pengaturan mengenai pembebasan tanah, sehingga di era industrialisasi pada masa sekarang ini pemerintah tidak hanya mengutamakan kepentingan para investor saja. Pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan rakyat yang menjadi korban dari pembangunan, misalnya, dengan memberikan kompensasi / uang ganti rugi yang layak serta relokasi bagi warga.
5. Penyerasian UUPA dengan Undang-Undang sektoral lainnya, sehingga tidak terjadi suatu pertentangan antara peraturan yang mengatur masalah agraria maupun pertanahan.
6. Guna mengatasi permasalahan yang timbul di bidang agraria dan pertanahan, berkaitan dengan kelembagaan maka perlu dibentuknya Departemen Agraria yang akan membawahi berbagai urusan seperti : urusan kehutanan, tata ruang, pertambangan, lingkungan hidup, minyak dan gas bumi serta lain-lain yang urusan tersebut bisa diserahkan kewenangannya setingkat Direktorat Jendral (Dirjen).
Footnote:
1. Lihat pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Amandemen ke-IV
2. Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta 1999, hal 3 ¿ 4.
3. Margarito Kamis, Reformulasi Politik Hukum Agraria (Jurnal Hukum No: 13 Vol 7 - 2000 : Pembaharuan Hukum Agraria), FH UII, Yogyakarta, 2000, hal 3.
4. Endang Suhendar dan Ifdhal Kasim, Tanah Sebagai Komoditas : kajian kritis atas kebijakan pertanahan orde baru. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Jakarta, 195. Zairin Harahap, Sinkronisasi Materi Muatan UUPA Dengan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Sektoral, FH UII, Yogyakarta, 2006, hal. 5. (Makalah disampaikan dalam diskusi panel ¿Urgensi Amandemen Penyempurnaan UU No. 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria¿ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia).

"Poligami ditinjau dari Hukum Positif" oleh : Lailatul Mardhiyah, S.H.

Permasalahan poligami dewasa ini semakin bertambah rumit karena banyak terdapat pertentangan oleh berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya dilakukan poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami.Kasus-kasus poligami yang kebanyakan terjadi saat ini jika ditinjau dari perspektif keadilan sangat sulit sekali dimana walaupun suami tersebut mampu dalam segi materiilnya tetapi belum mampu dalam segi moril dalam pembagian terhadap istri-istrinya. Sehingga dalam hal ini masih diperlukan pemikiran lebih dalam lagi serta pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang dalam pengambilan sikap suatu tindakan. Akan tetapi permasalahannya juga sering timbul dan tidak sedikit yang menjadi meruncing, apalagi dari kasus-kasus tersebut timbul perkara dan masalah yang baru.
Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang istri. (Dikutip dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974). Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ¿Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.¿Akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil sebuah argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.
Ketentuan adanya asas monogami ini bukan hanya bersifat limitatif saja, karena dalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan dimana pengadilan dapat memberikan ijin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Ketentuan ini membuka kemungkinan seorang suami dapat melakukan poligami dengan ijin pengadilan. Hal ini erat kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama Islam harus mendapat ijin dari pengadilan agama ( Pasal 51 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam) dan yang beragama selain Islam harus mendapat ijin dari pengadilan negeri. Jadi hal ini tergantung dari agama yang dianut dan pengadilan yang berkompeten untuk itu.
Untuk mendapatkan ijin dari pengadilan harus memenuhi syarat-syarat tertentu disertai dengan alasan yang dapat dibenarkan. Tentang hal ini lebih lanjut diatur dalam pasal 5 UU Perkawinan No. 1/1974 dan PP No. 9/1975 juga harus mengindahkan ketentuan khusus yang termuat dalam PP No. 10/1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Perkawinan poligami didalam masyarakat lebih sering kita lihat daripada perkawinan poliandri yaitu seorang istri atau seorang wanita mempunyai lebih dari seorang suami. Bahkan masyarakat lebih dapat menerima terjadinya perkawinan poligami daripada perkawinan poliandri, sehingga dalam kenyataannya sangat jarang terjadi perempuan menikah dengan lebih dari seorang laki-laki, kalaupun ada itu hanya bersifat kasuistis saja. Dan ini bisa juga karena seorang istri atau seorang perempuan itu lebih mengandalkan perasaannya dan dengan pertimbangan akan adanya anak juga. Didalam Al Qur¿an poliandri tidak diperbolehkan, hal ini diatur dalam surat An Nisa ayat 24.
Hikmah perkawinan poliandri dilarang adalah untuk menjaga kemurnian keturunan, jangan sampai bercampur aduk, dan untuk menjamin kepastian hukum seorang anak. Karena sejak dilahirkan bahkan dalam keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan telah berkedudukan sebagai pembawa hak, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Menurut hukum waris Islam seorang anak yang masih ada dalam kandungan yang kemudian lahir dalam keadaan hidup berhak mendapat bagian penuh apabila ayahnya meninggal dunia biarpun dia masih janin dalam kandungan. Untuk larangan pelaksanaan perkawinan poliandri ini didalam Undang-Undang Perkawinan juga telah ditentukan didalam pasal 3 ayat 1 yang menentukan bahwa pada dasarnya seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, larangan ini bersifat mutlak karena tidak ada alasan-alasan lain yang ditentukan untuk kawin dengan lebih dari seorang suami.
Untuk kasus poligami untuk beristri lebih dari satu orang dengan ketentuan jumlah istri dalam waktu yang bersamaan terbatas hanya sampai 4 orang. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi adalah suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika si suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu, disamping itu si suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan agama baru dapat memberikan ijin kepada suami untuk berpoligami apabila ada alasan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan 1/1974 :
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Disamping syarat-syarat tersebut yang merupakan alasan untuk dapat mengajukan poligami juga harus dipenuhi syarat-syarat pendukung yaitu :
1. Adanya persetujuan dari istri
2. Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya
3. Ada jaminan bahwa suami berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.
Mengenai persyaratan persetujuan dari istri yang menyetujui suaminya poligami dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan akan tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis dari istri persetujuan ini harus dipertegas dengan persetujuan lisan dari istri pada sidang pengadillan agama. Persetujuan dari istri yang dimaksudkan tidak diperlukan bagi suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak mungkin menjadi pihak dalam perjanjian dan apabila tidak ada khabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama. Dapat diambil contoh apabila si istri ada di Luar Negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) selama 2 tahun atau lebih misalnya atau bisa juga karena selama minimal 2 tahun si istri memang tidak ada kabar beritanya. Persetujuan secara lisan ini nantinya si istri akan dipanggil oleh Pengadilan dan akan didengarkan oleh majelis hakim, tidak hanya istri tetapi suami juga akan diperlakukan hal yang sama. Kemudian pemanggilan pihak-pihak ini dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam hukum acara perdata biasa yang diatur dalam pasal 390 HIR dan pasal-pasal yang berkaitan. ( Drs. H.A. Mukti Arto, S.H.,Praktek-praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, , Pustaka Pelajar, 2003 )
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 disebutkan bahwa untuk memperoleh ijin melakukan poligami hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif sebagaimanan disebutkan dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 PP Nomor 10 tahun 1983. Akan tetapi dari hasil penelitian pernah ada permohonan ijin poligami pegawai negeri sipil yang diajukan kepada pejabat atasannya tidak memenuhi alasan dan istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri akibat tindakan suami itu sendiri yang hanya menuntut haknya saja tanpa mau melaksanakan kewajibannya dengan semestinya. Dalam hal ini kesalahan tidak dapat dilimpahkan kepada istri. Dan kasus-kasus semacam ini juga sering sekali terjadi.
Seorang pegawai negeri sipil yang akan melakukan poligami harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Syarat-syarat komulatif itu antara lain :
1. Adanya persetujuan tertulis dari istri.
2. Adanya kepastian bahwa suami menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil kepada istri dan anak mereka.
Dalam pasal 1 ayat 1 PP Nomor 10 tahun 1983 bahwa pegawai negeri sipil yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin dari pejabat dimana dalam surat permintaan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 tadi harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan untuk beristri lebih dari seorang. Permintaan ijin itu harus diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Dalam hal ini setiap alasan yang menerima permintaan ijin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya untuk melakukan poligami wajib memberikan pertimbangan dan wajib meneruskan kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan surat itu.
Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anak dengan memperlihatkan :
1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja.
2. Surat keterangan pajak penghasilan.
3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
Dalam PP Nomor 10 tahun 1983 pejabat dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan memberikan ijin apabila ternyata :
1. Tidak bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
2. Memenuhi syarat alternatif dan semua syarat komulatif .
3. Tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
4. Tidak bertentangan dengan akal sehat.
5. Tidak ada kemungkinan mengganggu tugas kedinasan yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau setingkat dengan itu.
Adapun proses dalam acara pengadilan agama dimana dalam pemeriksaan pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan. Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima surat permohonan beserta lampiran-lampirannya. Apabila pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari satu maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa ijin untuk beristri lebih dari seorang.
Pengadilan didalam memberikan pertimbangan terhadap pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang dengan melihat apakah hukum membolehkannya atau tidak yaitu dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang berlaku serta memperhatikan kelengkapan syarat-syarat maupun alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dan juga Kompilasi Hukum Islam.
Berbicara mengenai perkawinan poligami, yang tentu saja dilakukan oleh seorang suami ini, ada beberapa contoh kasus yang dapat diambil dimana jika diamati banyak sekali terjadi di sekitar lingkungan kita.
Contoh kasus yang terjadi : Apabila ada seorang suami yang mempunyai keinginan untuk melakukan poligami tetapi suami ini tidak mendapatkan persetujuan dari istrinya untuk melaksanakan perkawinan poligami, sedangkan si perempuan yaitu calon istri dari suami ini sudah terlanjur berbadan dua atau dengan kata lain si perempuan ini sudah dalam keadaan hamil dan hanya tinggal menunggu tanggal kelahirannya saja. Kemudian dari kasus ini akan timbul pertanyaan, Bagaimana tindakan selanjutnya yang harus diambil jika si istri yang syah tetap tidak mau memberikan persetujuan perkawinan poligami yang akan dilakukan oleh suaminya ?
Seorang suami jika dia akan melakukan perkawinan poligami pada dasarnya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dan telah ditentukan didalam Undang-Undang Perkawinan Nomor. 1 tahun 1974, dimana salah satu syarat yang utama yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari istri. Persetujuan inipun seperti telah dikemukakan diawal yaitu ada persetujuan tertulis dan persetujuan secara lisan yang akan didengar oleh hakim pada saat sidang pengadilan berlangsung. Jadi jika dilihat dari kacamat hokum positif, sorang suami ini tetap tidak bisa melaksanakan perkawinan poligami seperti yang diinginkannya tanpa adanya persetujuan dari istri.
Sedangkan apabila dilihat dari segi hukum Islam, seorang suami ini dapat melakukan perkawinan dibawah tangan atau kawin siri, meskipun banyak ulama yang saling berbeda pendapat . Maksudnya disini adalah ada sebagian ulama yang menentang adanya perkawinan ini jika si perempuan dalam keadaan berbadan dua, tetapi tidak sedikit juga ada sebagian ulama yang tidak mengharamkan artinya ada sebagian ulama yang membolehkan seorang suami mengawini perempuan yang sedang hamil dengan alasan untuk menjaga kemaslahatan si anak yang dikandung ini dikemudian hari.
Tetapi dengan melakukan perkawinan siri tersebut juga ada hal-hal yang harus diingat dan diperhatikan oleh seorang perempuan. Dikarenakan apa ? Jika seorang perempuan tersebut telah melakukan kawin siri atau perkawinan di bawah tangan maka si perempuan juga harus siap dengan segala akibat dan konsekwensi yang ditimbulkannya. Akibat dan konsekwensi tersebut adalah tidak mendapatkannya si perempuan beserta anak yang dikandung dan dilahirkannya itu harta warisan dari suaminya, dan si anak ini hanya akan mewaris dari ibunya saja.Karena ini adalah perkawinan dibawah tangan atau kawin siri dan tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setempat.
Berbeda memang jika perkawinan poligami ini dicatatkan, tetapi sepanjang istri yang pertama tidak atau istri yang syah tidak memberikan persetujuannya maka perkawinan itu sampai kapanpun tetap tidak bisa dicatatkan dan atau dilegalkan oleh hokum positif. Dan ini dikemudian hari imbasnya akan keanak juga setelah anak tersebut dilahirkan. Akibat yang ditimbulkan pada tatanan anak tersebut akan membuat akta kelahiran, baik itu untuk keperluan mendaftarkan kesekolah maupun untuk keperluan yang lain. Sedangkan dalam pembuatan akta kelahiran itu sendiri diperlukan akta nikah dari kedua orang tuanya, supaya nanti ada kejelasan mengenai identitas orang tua anak itu juga. Apalagi jika didalam akta kelahiran nanti identitas orang tua tersebut berbeda, maksudnya jika identitas orang tua yang tercantum didalam akta kelahiran tersebut tidak sesuai dengan identitas orang tua kandung anak tersebut, ini tentu akan menimbulkan permasalahan yang baru lagi. Bisa permasalahan itu muncul ketika si anak akan melanjutakan sekolah yang lebih tinggi, yang sangat memerlukan adanya Surat Tanda Tamat Belajar atau sering disebut juga dengan ijazah, yang dalam ijazah tercantum identitas orang tua kandungnya. Jadi begitu pentingnya akta kelahiran ini bagi anak yang akan dilahirkannya maka sebuah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan harus dicatatkan dan harus melalui prosedur yang diberlakukan dan telah diatu di dalm hokum positif kita.
Sebenarnya banyak sekali kasus-kasus yang terjadi di dalam masyarakat sekitar kita yang berkaitan serat berhubungan dengan perkawinan poligami ini. Kemarin ada satu pernyataan atau statemen dari seorang laki-laki yang harus kita jawab dan kita berikan pendapatnya, pernyataanya begini sekarang ini kaum perempuan lebih banyak dari kaum laki-laki atau kaum adam, kemudian jika kaum laki-laki ini ingin melakukan perkawinan poligami dengan alasan ini dilakukan juga untuk melindungi istri, dilakukan untuk menyambung hidup atau untuk meningkatkan dan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, ini bagaimana ? meskipun pada dasarnya setiap perempuan atau setiap istri tidak mau dimadu, atau bisa dikatakan ini untuk kemaslahatan.
Untuk permasalahan yang seperti ini jika ditujukan ke kaum perempuan tentu si perempuan banyak yang tidak menyetujuinya dan ini sangat-sangat menguntungkan kaum laki-laki tentunya. Tetapi kita tidak boleh asal dalam menjawab suatu pertanyaan. Jadi begini misalkan seorang suami akan melakukan perkawinan poligami tetap saja suami tersebut harus mempunyai persetujuan dari istri, dengan alasan apapun, tetapi jika untuk alas an-alasan diatas si istri bisa menerima dan memeberikan sebuah persetujuan maka si suami ini kan dapat melangsungkan perkawinan poligaminya, dan jika si istri untuk alas an-alasan-alasan diatas tetap tidak mau menerima dan tidak bisa menyetujuinya maka si suami juga harus sadar diri untuk tidak melakukan hal tersebut, dalam hal ini jika si suami tetap melakukannya maka akibat yang akan ditanggung dengan segala konsekwensinya akan sama sperti yang telah dikemukakan diatas tadi. Perkawinan tersebut tidak syah dan tidak diakui oleh hukum positif yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
Dari kasus-kasus yang banyak terjadi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila seorang suami akan melakukan perkawinan poligami, suami tersebut harus harus memikirkan lebih jauh lagi apakah syarat-syarat yang sudah ditentukan dan telah diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 sudah terpenuhi atau sudah terlengkapi belum. Seandainya belum lengkap maka seorang suami tersebut harus mempertimbangkannya sekali lagi.
Masalah pokoknya atau hal yang paling utama nanti adalah Pengadilan bisa tidak dalam memberikan ijin berpoligami tersebut karena disini yang paling berkompeten dalam memberika ijin untuk melangsungkan perkawinan poligami adalah Pengadilan. Jadi pertimbangkan sekali lagi segala akibat yang bisa ditimbulkan apabila salah dalam melangkah dan salah dalam mengambil keputusan setiap tindakan yang dilakukan.